Hati-hati! Sindikat Penculik Bayi Mulai Marak Lagi, Korban di Jual Melalui Medsos Seharga RP 6 Juta, Begini Modus Penculikannya
Jajaran Unit Reskrim Polsek Duren Sawit menangkap tiga pelaku berinisial RF, TA, dan AJS yang merupakan komplotan sindikat penjualan bayi di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit Iptu Fadholi mengatakan, mulanya, polisi menangkap RF dan TA di kediamannya di wilayah Koja, Jakarta Utara, pada Kamis (30/1/2020).
Keduanya ditangkap karena dilaporkan menculik bayi berusia 10 bulan di rumah kontrakan orangtua korban, wilayah Klender, Jakarta Timur, pada Rabu (29/1/2020).
"Di alamat tersebut diamankan seorang perempuan yang diduga pelaku RF dan TA yang telah mengambil anak korban tanpa izin pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2020," kata Fadholi dalam keterangannya, Jumat (31/1/2020).
Berdasarkan hasil interogasi kedua pelaku, mereka mengaku sudah menjual bayi tersebut kepada AJS, warga Makasar, Jakarta Timur, melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 6 juta.
"Setelah dilakukan interogasi bahwa anak korban ditawarkan dijual melalui sosial media Facebook dengan harga Rp 6 juta dan ditanggapi oleh pelaku AJS selanjutnya terjadi kesepakatan dengan harga Rp 2 juta," ujar Fadholi.
Polisi pun langsung mendatangi rumah AJS dan berhasil menyelamatkan bayi tersebut serta menangkap AJS. "Selanjutnya korban, saksi, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Jaktim untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Fadholi.
Saat ini kasus tengah diselidiki Polres Metro Jakarta Timur guna membongkar sindikat penjualan bayi lainnya. Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83, UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (kompas.com)