Prostitusi Online, Mahasiswa Asal Sidoarjo Jual Anak di Bawah Umur

 

Kanit IV Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil menangkap pelaku prostitusi online. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Balai Wartawan Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (26/01).

Penangkapan tersebut berdasarkan LP-A/ 4/ V/ RES.2 5/ 2020/ SUS/SPKT Polda Jatim tertanggal 21 Januari 2021. Sementara tersangka berinisial AP (21) yang merupakan warga RT 05 RW 08 Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Waru Sidoarjo.

“Kejadian ini bermula pelaku dan korban mengenal sejak sekitar Januari 2021 melalui media sosial Facebook. Akhirnya mereka bersepakat untuk menawarkan korban dengan cara BO (Boking Order),” jelas Kombes Pol Gatot.

Sementara itu, Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi, menyampaikan, pengungkapan kasus berkat siber patrol yang mereka lakukan. Pihaknya menemukan praktik prostitusi online melalui Facebook dengan nama akun ‘Angga Gepeng’.

Dalam postingannya, akun tersebut menawarkan jasa layanan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, yakni berusia 10 tahun dan 15 tahun. Tawaran tersebut ia sebar ke akun Grup Facebook ‘Cewek Include Surabaya Sidoarjo’.

“Tersangka mematok tarif berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 2 juta setiap kali kencan. Sementara pelaku mendapat bagian Rp 70 ribu dari setiap transaksi,” papar AKBP Zulham.

Atas penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti antara lain KTP an. AP, HP merek Azus, 1 unit HP merek Xiomi.

Sementara tersangka di jerat pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan. Tak hanya itu, tersangka juga di jerat UU ITE pasal 45 UU N0. 19/2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda 1 milyar rupiah. (Red/Ndy)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel